Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Miftahul Ulum Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang resmi meraih Sertifikat Akreditasi dengan peringkat BAIK (B) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sertifikat ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor 1560.SA-LKS.B/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial RI pada 6 September 2024 di Jakarta.

Akreditasi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, dan berlaku selama tiga tahun, mulai 6 September 2024 hingga 6 September 2027. Pencapaian ini menegaskan bahwa LKSA Miftahul Ulum telah memenuhi standar pelayanan pengasuhan anak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Ketua LKSA Miftahul Ulum, Husen, S.Pd.I., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini.

“Alhamdulillah, akreditasi dengan peringkat BAIK ini adalah hasil kerja sama dan dedikasi seluruh pengurus, pengasuh, guru, serta dukungan masyarakat. Ini bukan hanya sebuah penghargaan administratif, tetapi juga amanah besar agar kami terus meningkatkan mutu layanan dan pengasuhan anak-anak yatim dan dhuafa di LKSA Miftahul Ulum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjadikan capaian ini sebagai motivasi dalam menghadirkan program-program sosial yang lebih berkualitas, berkelanjutan, serta berdampak langsung bagi kesejahteraan anak-anak binaan.

Dengan diraihnya akreditasi ini, LKSA Miftahul Ulum Banyuputih Kidul semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu lembaga sosial di Kabupaten Lumajang yang berperan aktif mendukung misi pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh anak bangsa.